Sabtu, 28 April 2012

news.detik: Palsukan Pelat Nomor, Anas Seharusnya Bayar denda Rp 500 Ribu

news.detik
Detik.com sindikasi
Palsukan Pelat Nomor, Anas Seharusnya Bayar denda Rp 500 Ribu
Apr 28th 2012, 21:36

Pelat nomor B 1716 SDC yang digunakan Anas Urbaningrum pada dua mobilnya ternyata palsu. Sesuai UU Lalu Lintas, seharusnya ada sanksi pidana denda Rp 500 ribu.

Media files:
mobil-anas.-dok-antara-dala.jpg (image/-dok-antara-dala.jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar