Sabtu, 28 April 2012

news.detik: Tak Ditilang di Jalanan, Anas Bebas dari Denda Pelat Palsu

news.detik
Detik.com sindikasi
Tak Ditilang di Jalanan, Anas Bebas dari Denda Pelat Palsu
Apr 28th 2012, 23:30

Pemalsuan pelat nomor ada sanksi denda Rp 500 ribu. Namun untuk kasus Anas Urbaningrum, denda itu tidak dijatuhkan. Kenapa?

Media files:
mobil-anas.-dok-antara-dala.jpg (image/-dok-antara-dala.jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar