Senin, 28 Mei 2012

Asuransi Korban Sukhoi Diberi Waktu 2 Pekan

INILAH.COM, Jakarta - Setelah rapat kerja dengan Kemenhub, Basarnas, KNKT, PT Angkasa Pura II dan PT Trimarga Rekatama, akhirnya Komisi V menyepakati bahwa pihak Sukhoi diminta segera memberikan asuransi kepada keluarga korban Sukhoi Superjet 100 dalam rentang dua minggu.

Apabila dalam dua minggu itu pihak Sukhoi tak kunjung memberikan asuransi kepad pihak keluarga maka DPR akan meminta pemerintah memberikan teguran secara tertulis dan lisan kepada pihak Sukhoi dalam hal ini yang diwakili oleh PT Trimarga Rekatama.

"Asuransi harus diserahkan dalam dua minggu terhitung sejak ditetapkan atau dilaksanakan rapat hari ini tanggal 28 Mei 2012," ujar Ketua Komisi V, Yasti Soepredjo Mokoagow dalam pembacaan akhir kesimpulan Raker Komisi V, Selasa (29/5/2012).

Selain itu, Komisi V juga meminta kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini pihak PT Trimarga yang mewakili pihak Sukhoi untuk menaati beberapa kesepakatan yang telah diambil dalam Raker Komisi V hari ini.

"Komisi V DPR RI mendukung kesepakatan antara kementerian Perhubungan dengan Dirjen Perhubungan Udara dengan pihak Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC) melalui perwakilannyya di Indonesia (PT Trimarga Rekatama)," imbuhnya.

Yasti mengakui, dalam hasil kesimpulan rapat kali ini belum bisa mengupas secara tuntas mengenai penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 ini. Pasalnya masih ada beberapa keterangan yang harus didalami kembali oleh DPR.

Untuk itu, Komisi V memutuskan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang nantinya akan mendalami beberapa keterangan dan temuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet tersebut. "Komisi V sepakat untuk membentuk Panja kecelakaan SSJ 100," tandasnya.

29 May, 2012


-
Source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1865952/asuransi-korban-sukhoi-diberi-waktu-2-pekan
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar