INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa anggota DPR RI, Angelina Sondakh dan terpidana kasus wisma atlet Mindo Rosalina Manulang
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (29/5/2012).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu tak lain diperiksa atas kasusnya sendiri yaitu terkait tindak pidana penerimaan hadiah terkait pengurursan anggaran di Kemenpora yaitu proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring dan di Kemendiknas yaitu proyek di sejumlah universitas negeri di Indonesia.
Tak hanya Angelina, dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus serupa yaitu Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi Angelina Sondakh. Mindo adalah mantan Manager Pemasaran PT Anak Negeri, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.
Hingga kini belum tampak baik Angelina maupun Rosa tiba di Gedung KPK. Keduanya padahal ditahan di rutan Salemba cabang KPK yang berada dalam gedung yang sama dengan kantor KPK.
Ini akan menjadi pemeriksaan yang ketiga bagi Angelina sebagai tersangka dalam kasusnya tersebut.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi anggota Badan Anggaran DPR RI dari Komisi X DPR RI itu seperti di antaranya Muhammad Nazaruddin dan Wayan Koster, rekan Angelina di DPR RI.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan anggaran wisma atlet SEA Games dan pembahasan anggaran universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Angelina Sondakh dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun. Untuk kepentingan penyidikan politikus Partai Demokrat itu ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 27 April 2012. [mvi]
29 May, 2012
-
Source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1865989/kpk-jadwalkan-periksa-angelina-dan-rosa
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar