Badan Kehormatan (BK) DPR menonaktifkan anggota Komisi II Djufri. Anggota Fraksi Demokrat ini diberhentikan sementara karena divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar