Syarifuddin yang merupakan hakim nonaktif PN Jakpus memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. KPK diminta membayar ganti rugi Rp 100 juta dan mengembalikan uang Syarifuddin yang disita KPK. 19 Apr, 2012
enclosure: image/jpg
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/1e870cff/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A120C0A40C190C140A9520C18963960C10A0Chakim0Esyarifuddin0Emenangkan0Egugatan0Epraperadilan0Elawan0Ekpk/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar