Sesuai putusan MK, maka wakil menteri saat ini menjadi jabatan politis dan pejabatnya menjadi anggota kabinet. Sedari awal, tidak sedikit yang mempertanyakan fungsi wakil menteri. Sebenarnya apa tugas yang Presiden SBY embankan kepada mereka?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar