Pada 2001 lalu Fadel Muhammad menyetujui pembagian sisa APBD Gorontalo sebesar Rp 5,4 miliar kepada 45 anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Gara-gara ini, Fadel ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar