INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penghentian kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka merupakan kegagalan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai institusi penegak hukum.
"Seharusnya Kejagung terus mendesak agar kasus ini naik ke persidangan, bukan malah dihentikan seperti ini. Jelas ini makin mencoreng sistem hukum di Indonesia," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Febridiansyah, Sabtu (2/6/2012).
Kejagung mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Sisminbakum pada Kamis 31 Mei 2012 yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibyo, dan Ali Amran Jana.
Alasan Kejagung menghentikan kasus tersebut karena kasus tersebut tidak cukup bukti dan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung bahwa pungutan acces fee bukan merupakan keuangan negara, karena belum ditetapkan dengan undang-undang sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Febri, alasan bagi Kejagung untuk menghentikan kasus tersebut karena
tidak adanya bukti dan kerugian tidaklah tepat. Sebab, masih ada satu orang terdakwa yang masih divonis bersalah dalam kasus itu, yakni Syamsuddin Manan Sinaga, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dan HAM.
"Tetap jelas jika memang ada penyimpangan dalam kasus ini," ujarnya. [bar]
02 Jun, 2012
-
Source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1867720/icw-kecewa-kasus-sisminbakum-dihentikan
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar