Kamis, 31 Mei 2012

Eks Dirut TVRI Bakal Dijemput Paksa

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi paksa kepada Mantan Direktur Utama TVRI,Sumita Tobing yang divonis bersalah dalam keterlibatannya pada kasus korupsi pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar di TVRI dan harus dipenjara selama 1,5 tahun.

Hal ini mengingat Sumita Tobing menolak untuk memenuhi panggilan eksekusi terhadap tim eksekutor Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau sudah dua kali,kita jemput saja ketiga kalinya,"kata Basrief, Jumat (1/6/2012).

Menurutnya, Sumita Tobing tidak memiliki wewenang untuk menentukan putusan kasasi yang cacat hukum. Pihak yang menentukan cacat atau tidaknya hanyalah lembaga hukum.

"Yang menentukan cacat hukum siapa, orang atau lembaga hukum," ucapnya.

Sementara kuasa hukum Sumita, Erick S Paat berkelit bahwa pihaknya tidak memenuhi panggilan eksekusi karena cacat hukum dan adanya kesalahan administrasi dalam salinan putusan Mahkamah Agung.

Erick menyayangkan sikap Kejagung yang mengatakan akan mengeksekusi paksa kliennya. "Dalam penegakkan hukum,tindakan pemaksaan merupakan tindakan premanisme yang dilakukan Kejaksaan Negeri tentunya mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung,itu sangat disayangkan,seharusnya mereka bisa bertindak profesional," tandasnya. [ton]

01 Jun, 2012


-
Source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1867291/eks-dirut-tvri-bakal-dijemput-paksa
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar