Rabu, 30 Mei 2012

Yayasan Trisakti Merasa Diperlakukan Tak Adil

INILAH.COM, Jakarta - Yayasan Trisakti merasa diperlakukan tidak adil terkait proses eksekusi sembilan orang rektorat Universitas Trisakti.

"Mestinya ekskusi dilaksanakan, tapi gagal karena polisi menganggap kondisi tidak kondusif," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Kwik Kian Gie saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Menurut Kwik, polisi yang memiliki kehebatan memberantas teroris di Indonesia tetapi harus menyerah karena di dalam kampus Universitas Trisakti ada lemparan batu. "Menghadapi menghadapi orang yang tidak seberapa saja, polisi berbalik dan justru menghalau kami (pihak Yayasan)," kata mantan ketua Bappenas era Presiden Megawati ini.

Terkait gagalnya eksekusi ini, Kwik minta kepada presiden, kapolri serta kabinet yang terkait penegakan hukum untuk memenangkan Yayasan Trisakti.
Sementara Koordinator Eksekusi dari Yayasan Trisakti, Anak Agung Gede Agung, mengatakan bahwa kegagalan ini merupakan yang kedua kalinya. "Memang ini kedua kali terjadi. Pertama kali terjadi karena tidak ada sinkron antara PN (Pengadilan Negeri Jakarta Barat) dan Polisi. Tapi, kali ini dari PN cukup firm, namun dari polisi berbalik dari apa yang diminta KPN," kata Anak Agung.

Namun, kata Anak Agung, pihaknya akan berusaha terus untuk berhasilnya melakukan eksekusi karena banyak kerugian yang ditimbulkan terkait konflik Trisakti ini. Dia juga berupaya melakukan pembicaraan dengan polisi terkait penundaan eksekusi dengan mencari waktu yang kondusif.
"Kalau polisi minta waktu yang lebih kondusif, maka kami bicarakan apa yang dimaksud lebih kondusif," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan bekerjasama dengan mahasiwa dan para dosen untuk bersama-sama melaksanakan gerakan untuk mendorong pelaksanaan eksekusi kembali. "Supaya kami bisa menegakkan apa yang menjadi amar putusan Mahkamah Agung," kata Anak Agung.

Seperti diketahui, konflik Universitas Trisakti yang melibatkan pihak rektorat dengan Yayasan
Trisakti mencapai puncaknya ketika MA memenangkan gugatan Yayasan Trisakti.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa pihak Universitas Trisakti dalam hal ini Rektor Tshoby Mutis dkk tidak boleh melakukan kegiatan akademis sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Konflik pengelolaan Trisakti bermula ketika, Thoby selaku Rektor Universitas Trisakti mengganti status Universitas Trisakti dengan menghapus nama Yayasan Trisakti sebagai pemilik Universitas Trisakti.

Pihak Yayasan mengaku sudah berusaha melakukan dialog untuk menyelesaikan kasus tersebut, namun hal itu tidak mendapatkan hasil. Akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum, dengan sidang pertama di PN Jakarta Barat.

Dalam sidang atas gugatan pihak Yayasan, pihak tergugat yaitu sembilan rektorat, yakni Thoby Mutis dkk dimenangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun dalam tingkat banding, tingkat kasasi MA dan PK di Mahkamah Agung pihak tergugat dikalahkan dan menyatakan Yayasan sebagai pengelola sah Universitas Trisakti. [bar]

31 May, 2012


-
Source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1866833/yayasan-trisakti-merasa-diperlakukan-tak-adil
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar