Rabu, 30 Mei 2012

Penahanan Dhana Widyatmika Diperpanjang Lagi

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperpanjang masa penahanan Dhana Widyatmika, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Masa penahanan pegawai pajak itu habis sejak 30 Mei 2012.

"Mengajukan perpanjangan penahanan, meminta kepada pengadilan untuk perpanjangan yang kedua," ujar Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis (30/5/2012).

Adi menjelaskan, pada 21 Mei lalu sudah diajukan permintaan yang kedua kalinya kepada Pengadilan Jakarta Selatan. Perpanjangan masa penahanan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan No: 106/Pen.Pid/2012/PN.Jkt.Sel, tertanggal 24 Mei 2012.

"Berdasarkan penetapan itu, tim penyidik melaksanakan penetapan, memperpanjang penahanan atas tersangka DW selama 30 hari ke depan tetap ditahan Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung," tutur dia.

Masa perpanjangan penahanan Dhana terhitung sejak 31 Mei hingga 29 Juni 2012. Berkas perkara Dhana diharapkan rampung pada Juni. "Berkas masih proses penelitian berkas, penahanan sudah habis. Perhitungan saya selesai Juni untuk DW," kata Adi.

Dhana yang saat ini bekerja di Kantor Dispenda DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung pada Februari lalu. DW dicekal sejak 21 Februari hingga 6 Agustus 2012.

Sejumlah harta benda berharga milik DW sudah disita di antaranya mobil mewah Mini Cooper keluaran terbaru, emas logam mulia, surat-surat tanah dan dokumen lainya. Harta DW diperkirakan mencapai puluhan miliaran rupiah. PNS golongan III/c ini pernah menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Enam.

Dia kemudian dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua
berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan 12 Juli 2011. [yeh]

31 May, 2012


-
Source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1866836/penahanan-dhana-widyatmika-diperpanjang-lagi
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar